Home News PERPRES OJOL SEGERA TERBIT! Ini Bocoran Isinya
News

PERPRES OJOL SEGERA TERBIT! Ini Bocoran Isinya

Bagikan
PERPRES OJOL SEGERA TERBIT, Ini Bocoran Isinya
PERPRES OJOL SEGERA TERBIT, Ini Bocoran Isinya
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol).

Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, di sisi lain berpotensi mengubah lanskap persaingan di antara perusahaan aplikator.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan draf Perpres tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap finalisasi.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Komitmen ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang menekankan pentingnya menciptakan lapangan kerja yang terjamin bagi sekitar 4 juta pengemudi ojol dan 2 juta pelaku UMKM yang mengandalkan platform tersebut.

Prasetyo Hadi mengungkapkan saat ini pemerintah masih melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Termasuk perusahaan aplikator, untuk menyelesaikan beberapa poin teknis yang masih perlu disepakati.

“Makanya dari draf itu kemudian dipelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” jelasnya.

Prasetyo memastikan secara umum, pembahasan telah mencapai tahap akhir. Pemerintah menargetkan Perpres ini dapat rampung dan ditandatangani dalam waktu dekat. Bahkan berpotensi sebelum akhir tahun 2025.

Poin-Poin Penting Perpres Ojol

  • Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan: Perpres ini akan mengatur status pengemudi ojol sebagai pekerja yang berhak mendapatkan jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.
  • Penetapan Tarif yang Adil: Pemerintah akan berupaya untuk menetapkan tarif yang adil bagi pengemudi dan konsumen, dengan mempertimbangkan biaya operasional, tingkat persaingan, dan daya beli masyarakat.
  • Pengaturan Insentif dan Bonus: Perpres ini akan mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan insentif dan bonus yang menarik bagi para pengemudi, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
  • Pembatasan Monopoli: Pemerintah akan berupaya untuk mencegah praktik monopoli oleh perusahaan aplikator besar dan memberikan kesempatan yang sama bagi aplikator lokal untuk bersaing.

Dampak Positif dan Negatif Perpres Ojol

  • Dampak Positif:

    • Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi: Jaminan sosial, kesehatan, dan pendapatan yang lebih baik akan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
    • Persaingan yang Lebih Sehat: Pembatasan monopoli akan memberikan kesempatan bagi aplikator lokal untuk berkembang dan menciptakan inovasi.
    • Kualitas Layanan yang Lebih Baik: Pengemudi yang sejahtera dan termotivasi akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.
  • Dampak Negatif:

    • Potensi Kenaikan Tarif: Penetapan tarif yang lebih tinggi dapat membuat harga layanan ojol menjadi lebih mahal bagi konsumen.
    • Berkurangnya Fleksibilitas: Pengaturan jam kerja dan kewajiban lainnya dapat mengurangi fleksibilitas pengemudi dalam bekerja.
    • Penurunan Daya Saing Aplikator Asing: Pembatasan monopoli dapat menghambat pertumbuhan dan inovasi aplikator asing yang telah memiliki pangsa pasar yang besar.

Ojol Adalah Lapangan Kerja Penting

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya sektor ojol sebagai lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...