Home News Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!
News

Tinggal 3 Hari Lagi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Hanya Sampai 30 September 2025, Segera Urus!

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 September 2025.

Bagi masyarakat yang masih menunggak pajak, inilah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.

Lewat kebijakan pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

  1. Penghapusan denda pajak kendaraan – semua tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan.

  2. Diskon pokok tunggakan pajak – keringanan untuk pelunasan pajak pokok yang masih menunggak.

  3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II – sangat membantu bagi yang ingin balik nama kendaraan bekas.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa beberapa dokumen penting, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopi

  • Surat kuasa bila diurus orang lain

Selain itu, wajib pajak perlu menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok tahun berjalan (2025).

Bagi pajak kendaraan lima tahunan, pemilik juga wajib membawa unit kendaraan ke Samsat Induk untuk cek fisik.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online

Tak perlu bingung, karena besaran pajak dapat dicek dengan mudah secara online melalui kanal resmi Bapenda Jawa Barat di:
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa mengetahui rincian tagihan sebelum datang langsung ke Samsat.

Jam Layanan Samsat untuk Pemutihan Pajak Jawa Barat

Selama program pemutihan pajak berlangsung, layanan Samsat di Jawa Barat dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

  • Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

  • Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

  • Minggu: 08.00 – 14.00 WIB (khusus Jawa Barat, kecuali libur nasional atau cuti bersama).

Jam layanan ekstra di akhir pekan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sibuk pada hari kerja agar tetap bisa melunasi kewajiban pajaknya.

Bagikan
Artikel Terkait
Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...

PT KAI akan mulai bangun jaringan kereta luar pulau jawa tahun depan.
News

Jalankan Instruksi Prabowo, PT KAI Akan Kembangkan Layanan Kereta Luar Jawa Mulai 2026

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengembangan jalur kereta api di...