Home News KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker
News

KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker

Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya

Bagikan
KPK Sita 18 Tanah Dalam Dugaan Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Bagikan

finnews,id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bahwa pada hari Selasa, 2 September 2025, Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu, 3 September 2025.

Budi menjelaskan aset tersebut dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H). Tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi.

Sebelumnya, menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Juli 2025.

Adapun keempat Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 -2024, Putri Citra Wahyoe (PCW) Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Adapun Asep mengungkapkan para uang yang diterima 8 tersangka dan pegawai Ditektorat RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Merah
News

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Merah, Korupsi Laptop Chromebook

finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu
News

Nadiem Makarim Bantah Tudingan Korupsi Laptop Chromebook, Sebut Integritas Nomor Satu

finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek yang menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

News

Lowongan Kerja Astra International September 2025, Cek Posisi dan Persyaratannya

finnews.id – Memasuki bulan September 2025, kabar gembira datang untuk para pencari...