Home Lifestyle Zakat Penghasilan Bulanan: Wajibkah untuk Karyawan seperti Kamu?
Lifestyle

Zakat Penghasilan Bulanan: Wajibkah untuk Karyawan seperti Kamu?

Bagikan
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3
Bagikan

FINNEWS.ID – Banyak orang bekerja keras setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun di tengah kesibukan itu, mungkin kamu bertanya-tanya, apakah gaji yang kamu terima juga termasuk objek zakat? Apakah kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan, apalagi jika kamu seorang karyawan dengan penghasilan tetap, pertanyaan seperti ini bukan hal baru.

Zakat penghasilan sering dianggap rumit. Padahal, jika kamu pahami sejak awal, zakat ini justru memberi keberkahan lebih besar untuk keuanganmu. Yuk, kita kupas tuntas apakah zakat penghasilan bulanan wajib bagi karyawan dan bagaimana cara kamu menunaikannya dengan benar.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang seseorang keluarkan dari penghasilan tetap seperti gaji, honorarium, atau upah kerja. Dalam Islam, zakat ini memiliki landasan syariat yang jelas. Jika penghasilan seseorang sudah melebihi batas tertentu (nishab), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen dari total penghasilan bersihnya.

Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Banyak orang mengira zakat hanya berlaku bagi orang kaya atau pebisnis besar. Faktanya, karyawan seperti kamu pun bisa termasuk golongan yang wajib zakat, asalkan memenuhi dua syarat berikut:

1. Penghasilan Sudah Mencapai Nishab

Nishab zakat penghasilan disamakan dengan 85 gram emas. Saat harga emas per gram mencapai Rp1 juta, maka nishabnya adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan. Jika gajimu lebih dari jumlah tersebut, kamu termasuk yang wajib zakat.

2. Penghasilan Milik Pribadi Sepenuhnya

Jika kamu memiliki utang konsumtif yang harus dibayar setiap bulan, maka kamu bisa menguranginya terlebih dahulu dari total penghasilan. Setelah dikurangi, jika masih di atas nishab, maka zakat tetap wajib kamu keluarkan.

Bagaimana Jika Gajimu Kecil dan Tidak Mencapai Nishab?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan karyawan dengan gaji pas-pasan. Islam tidak pernah memaksa orang mengeluarkan zakat jika belum mampu secara finansial. Jadi, kalau gaji bulananmu masih di bawah nishab, kamu tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Misalnya, gaji bersihmu hanya Rp5 juta per bulan, dan kamu harus memenuhi kebutuhan keluarga, sewa tempat tinggal, serta membayar utang. Maka kamu tidak termasuk dalam golongan yang wajib zakat. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang penghasilannya lebih dari cukup untuk kebutuhan pokok.

Namun jika kamu tetap ingin berbagi, kamu bisa bersedekah. Tidak ada batas minimum dalam sedekah, dan nilainya tetap besar di sisi Allah.

Bagikan
Artikel Terkait
Tahun Kuda Api 2026, Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan
Lifestyle

Tahun Kuda Api 2026: Bawa Musibah atau Justru Keberuntungan?  

Finnews.id – Menjelang Tahun Baru Imlek, banyak orang penasaran dengan ramalan astrologi...

Lifestyle

Tangani Daur Ulang Sampah Plastik, Pemprov DKI Kerjasama dengan Swasta untuk Berinovasi

finnews.id – Pengolahan sampah plastik di DKI Jakarta berfokus pada kolaborasi hulu-hilir...

Lifestyle

Gubernur DKI Jakarta Larang Pesta Kembang api saat Malam Tahun Baru 2026

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tidak akan ada...

Jadwal cuti bersama Desember 2025
Lifestyle

Cuti Bersama Desember 2025 Dimulai, Berikut Jadwal Lengkap Libur Natal dan Akhir Tahun

finnews.id – Menjelang penghujung tahun 2025, kabar baik datang bagi Aparatur Sipil...