Home Kripto Pajak Kripto Bakal Direvisi: Tokocrypto Dukung Langkah Kemenkeu
Kripto

Pajak Kripto Bakal Direvisi: Tokocrypto Dukung Langkah Kemenkeu

Bagikan
Tokocrypto mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan pajak kripto yang bakal disesuaikan sebagai instrumen finansial.
Tokocrypto mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan pajak kripto yang bakal disesuaikan sebagai instrumen finansial.
Bagikan

finnews.id – Kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana merevisi aturan pajak kripto, mengalihkannya dari komoditas menjadi instrumen finansial. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pelaku industri, salah satunya Tokocrypto.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, memandang bahwa revisi aturan ini bukan tanpa alasan. “Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini,” ujar Calvin. Ia menambahkan bahwa pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital.

Perkembangan Kripto dan Pergeseran Pengawasan

Perluasan skema perpajakan ini didasari oleh perkembangan pesat penggunaan kripto yang kini tak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif. Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret) saja, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai Rp1,21 triliun.

Perubahan pendekatan pajak ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan ini menjadi penanda jelas bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, melainkan bagian integral dari sistem keuangan yang memerlukan pengawasan lebih ketat dan komprehensif.

“Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” jelas Calvin.

Jenis Pajak Baru dan Harapan Industri

Sebelumnya, transaksi kripto telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022, saat masih dikategorikan sebagai komoditas digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenangan Macclesfield atas Crystal Palace FA Cup
Kripto

Sejarah Tercipta: Macclesfield Singkirkan Juara Bertahan Crystal Palace di FA Cup

Finnews.id – Dunia sepak bola Inggris menyaksikan salah satu kejutan terbesar sepanjang...

25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Kripto

Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam...

KriptoNews

Indodax Raih Penghargaan Brand Paling Populer Sektor Crypto Exchange

finnews.id – Indodax menerima penghargaan Anugerah Brand Populer Indonesia untuk kategori Jasa...

PI NETWORK GEGER, Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL
Kripto

PI NETWORK GEGER! Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL, Ada Apa?

Finnews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia blockchain: WorkforcePool. Pemenang pertama...