Home Kripto Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Kripto

Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia

Bagikan
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Bagikan

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi aset kripto.

Untuk meminimalisir risiko penipuan, OJK menerbitkan daftar terbaru whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai rujukan utama untuk memastikan legalitas platform yang digunakan.

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Selain merilis daftar whitelist, OJK juga memberikan beberapa tips aman dalam berinvestasi kripto:

  • Gunakan Platform Resmi: Hanya lakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang tercantum dalam daftar whitelist.
  • Waspada Tautan Mencurigakan: Periksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK. Waspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
  • Hati-Hati dengan Iming-Iming Keuntungan Tinggi: Masyarakat perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
  • Perhatikan Prinsip “Legal” dan “Logis”: Pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Laporkan Investasi Ilegal ke Satgas 

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA pada nomor 081157157157, atau email [email protected].

Daftar Lengkap Pedagang Aset Kripto Berizin OJK

Berikut daftar lengkap whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

  1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

    • Platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
    • Menawarkan kemudahan jual beli Bitcoin dan 500+ aset kripto lainnya.
    • Fitur unggulan: Spot trading, Future trading, Earn (pendapatan harian dengan APY kompetitif), Pro and Lite mode.
  2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

    • Platform pertukaran kripto dengan teknologi terkini dan dukungan pelanggan 24/7.
    • Menawarkan fitur-fitur terdepan dalam perdagangan untuk analisis tingkat lanjut.
    • Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI, CFX, KKI, dan ICC.
  3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com 

  4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

    • Platform jual beli aset kripto yang terpercaya di Indonesia.
    • Menawarkan kemudahan dalam berinvestasi, membangun, dan memantau pertumbuhan portofolio aset kripto.
    • Diawasi oleh BAPPEBTI, CFX, KKI dan ICC serta terdaftar di KEMKOMINFO dan Ditjen Dukcapil.
  5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

    • Platform perdagangan aset kripto dengan fitur-fitur terdepan untuk analisis tingkat lanjut.
    • Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

  7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

  8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

    • Platform kripto yang mendukung pengalaman bagi pengguna tingkat lanjut dan konsumen baru.
    • Fitur utama: biaya rendah, aman, transparan, tepercaya, dan mudah digunakan.
  9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

    • Platform terpercaya untuk investasi kripto.
    • Terdaftar dan dilisensikan oleh BAPPEBTI.
    • Menawarkan fitur Lite dan Pro untuk berbagai kebutuhan pengguna.
  10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

    • Platform jual beli aset kripto yang berizin dan terpercaya.
    • Menawarkan edukasi dan investasi kripto dalam satu platform.
    • Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan member dari CFX Kliring.
  11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

    • Platform jual beli aset kripto terbesar dan terpercaya di Indonesia.
    • Menawarkan 400+ aset kripto terdaftar.
    • Berizin dan diawasi oleh OJK, CFX, dan KOMDIGI.
  12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

    • Platform trading kripto yang terdaftar dan terpercaya di Indonesia.
    • Menawarkan pengalaman deposit dan penarikan yang cepat dan aman.
    • Berlisensi dari OJK, BAPPEBTI, dan KOMDIGI.
  13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

    • Pedagang aset kripto yang melakukan jual dan/atau beli antara Aset Keuangan Digital dan mata uang Rupiah.
    • Memiliki persetujuan dari Kepala Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

    • Platform untuk jual, beli, dan investasi 300+ aset kripto.
    • Terdaftar dan diawasi oleh OJK, Komdigi, dan tersertifikasi ISO 27001.
    • Menawarkan fitur Smart trading tools.
  15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

    • Platform trading yang dibuat untuk memberi kemudahan dalam berinvestasi kripto.
    • Menawarkan proses verifikasi yang cepat dan perlindungan 2FA.
  16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

    • Platform investasi yang menawarkan Saham Amerika, Aset Kripto, dan Emas Digital.
    • Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI serta aset dijamin oleh Asuransi Sinarmas.
    • Menawarkan 0% fee komisi dan verifikasi KYC 1 menit.
  17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

    • Platform investasi kripto yang menawarkan kemudahan dan keamanan.
    • Menawarkan keuntungan setiap detik dengan benefit yang menarik.
  18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

    • Platform Crypto All in One yang menawarkan trading spot mudah hingga Futures 25x.
    • Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan tersertifikasi ISO 27001:2022.
  19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

    • Aplikasi Trading dan Investasi Beragam Aset (Saham AS, Aset Crypto, Emas, dan Reksa Dana).
    • Aman dan berlisensi, diawasi OJK atau Bappebti.
  20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

    • Aplikasi Crypto dan Saham Amerika (AS) terpercaya di Indonesia.
    • Menawarkan Crypto Spot, Crypto Futures, Saham AS, dan Reku Packs.
    • Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan KOMINFO.
  21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

  22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://www.crypto.stockbit.com

  23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

  24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

  25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenangan Macclesfield atas Crystal Palace FA Cup
Kripto

Sejarah Tercipta: Macclesfield Singkirkan Juara Bertahan Crystal Palace di FA Cup

Finnews.id – Dunia sepak bola Inggris menyaksikan salah satu kejutan terbesar sepanjang...

KriptoNews

Indodax Raih Penghargaan Brand Paling Populer Sektor Crypto Exchange

finnews.id – Indodax menerima penghargaan Anugerah Brand Populer Indonesia untuk kategori Jasa...

PI NETWORK GEGER, Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL
Kripto

PI NETWORK GEGER! Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL, Ada Apa?

Finnews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia blockchain: WorkforcePool. Pemenang pertama...

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet
Kripto

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet

Finnews.id – Pi Network mencuri perhatian komunitas kripto global dengan peluncuran Protokol...