Home Ekonomi Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Ekonomi

Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?

Bagikan
Syarat Legalitas Jual Beli Rumah yang Aman: Sudah Kamu Lengkapi?
Rumah Subsidi Bekasi. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Syarat legalitas jual beli rumah yang aman sering bikin banyak orang bingung, apalagi kalau baru pertama kali transaksi properti. Pernahkah kamu bertanya, dokumen apa saja yang wajib disiapkan supaya proses jual beli rumahmu berjalan lancar dan tanpa masalah hukum? Hari ini, 30 Juni 2025, yuk kita bahas syarat-syaratnya agar kamu lebih percaya diri saat bertransaksi!

Sertifikat Hak Milik Wajib Jelas

Syarat legalitas jual beli rumah yang aman paling mendasar yaitu kepemilikan sertifikat. Pastikan sertifikat hak milik (SHM) terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti dilansir Kompas Properti, sertifikat ganda sering menjadi biang masalah sengketa rumah. Kalau perlu, lakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN setempat untuk memastikan data benar. Jangan lupa cocokkan nama pemilik sertifikat dengan KTP penjual.

IMB atau PBG Sudah Terbit?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga masuk daftar syarat legalitas jual beli rumah yang aman.

Menurut laporan Bisnis Indonesia, rumah tanpa IMB atau PBG rawan kena denda hingga pembongkaran paksa. Pastikan dokumen ini ada, apalagi kalau rumah pernah renovasi besar. Jika belum punya PBG, ajukan ke Dinas PUPR setempat sebelum proses jual beli.

Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jangan abaikan urusan pajak. Salah satu syarat legalitas jual beli rumah yang aman adalah bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti dikutip dari Detik Properti, pembeli sering mundur kalau penjual belum melunasi PBB. Minta tanda bukti bayar PBB lima tahun terakhir. Ini sekaligus memastikan tak ada tunggakan yang kelak jadi beban pembeli.

Pastikan Surat Keterangan Waris Jika Rumah Warisan

Banyak rumah dijual karena warisan. Tapi ingat, syarat legalitas jual beli rumah yang aman lebih rumit kalau rumah berasal dari warisan.

Menurut laporan Rumah123, penjual wajib menunjukkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah. Pastikan SKW ditandatangani ahli waris dan disahkan notaris. Tanpa dokumen ini, transaksi bisa dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Bagikan
Artikel Terkait
Valuasi Skims
Ekonomi

Valuasi Brand Shapewear Milik Kim Kardashian Capai Rp76 Triliun

finnews.id – Buat banyak pengamat bisnis dan fashion, valuasi Skims kini menjadi...

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan...

BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Finnews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui gejolak ekonomi...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank...