Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Kantor Kementerian PU (IStimewa)
Bagikan

finnews.id – Gratifikasi Kementerian PU kembali mencuat setelah Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum merilis hasil investigasi internal pada 28 Mei 2025. Dadang Rukmana—Irjen PU—menandatangani laporan yang mengungkap penemuan uang tunai Rp10 juta dan US$5.900 (sekitar Rp90,6 juta). Total gratifikasi yang terakumulasi di Sekretariat Jenderal PU pun menembus Rp100,6 juta.

Menurut laporan yang diterima finnews hari ini, uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti. “Uang tunai telah disita dan akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena berasal dari dana pribadi,” ujar Dadang dalam dokumen audit, dilihat Rabu, 28 Mei 2025.

Modus: “Kado” Pernikahan Anak Sekjen

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
Surat Audit Irjen Kementerian PU (Istimewa)

Audit Irjen PU menjelaskan, uang gratifikasi berasal dari D, salah satu kepala biro di kementerian. D meminta dukungan sejumlah kepala balai besar guna membantu biaya pernikahan putri Sekjen PU. Strategi itu terungkap setelah tim audit menelusuri aliran dana dan komunikasi internal.

Seperti dilansir dokumen investigasi, D menghubungi para kepala balai besar untuk “patungan” demi kelancaran hajatan keluarga pejabat. Langkah ini jelas melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena melibatkan jabatan dan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Langkah Cepat: Irjen Hentikan Permintaan Dana

Menanggapi temuan tersebut, Dadang langsung memerintahkan D menghentikan semua permintaan uang maupun barang. “Kami juga melakukan audit menyeluruh di biro yang dipimpin D,” tegas Dadang. Selain itu, Irjen PU merekomendasikan sanksi disiplin atas pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan.

Menurut laporan Kementerian PAN-RB, pelanggaran jenis ini tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak diterima, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, alih-alih melapor, pelaku justru meneruskan praktek pengumpulan dana hingga akhirnya terendus.

Respons Publik & Reputasi Kementerian

Skandal gratifikasi kementerian PU ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor infrastruktur. Transparency International Indonesia (TII) mencatat, persepsi korupsi di kementerian teknis masih tinggi, terutama pada proyek berskala besar. Menurut survei TII yang dirilis Februari 2025, 42 % responden menilai “biaya siluman” sebagai risiko utama di proyek konstruksi.

Upaya Pencegahan: Edukasi dan Whistleblowing System

Agar kasus serupa tak terulang, Kementerian PU berencana memperkuat whistleblowing system (WBS) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pelatihan antigratifikasi akan menjadi agenda rutin bagi pejabat eselon II ke bawah.

Bagikan
Artikel Terkait
NewsViral

Viral, Istri Kades Pamer Kekayaan hingga Mau Beli Polisi

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...

News

Kecelakaan Maut di Toba: Truk Tangki Tabrak Angkot, 1 Pelajar Tewas dan 10 Terluka

finnews.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sitoluama,...

Nusantara Ghost City
News

IKN Terancam Jadi ‘Ghost City’? Sejumlah Media Asing Soroti Pemangkasan Dana dan Dampak Lingkungan

Finnews.id – Proyek mega-kapital Nusantara yang digagas untuk menggantikan Ibu Kota Jakarta...

Kemenag beri bantuan pada dua pesantren yang tertimpa musibah. Foto: Kemenag
News

Kemenag Kirim Bantuan ke Pesantren yang Tertimpa Musibah di Situbondo dan Pasuruan

finnews.id – Musibah kembali melanda pesantren di Indonesia. Dua pesantren yang tertimpa...