Home News Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa?
News

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa?

Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Bagikan

finnews.id – Bareskrim bakal menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasannya, masa penahanan keempat tersangka habis pada Kamis 24 April 2025.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Bareskrim Polri saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diangap masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini sedang dilengkapi.

“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya.

Diketahui, kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang diusut Bareskrim Polri. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes KohodUjang, penerima kuasa berinisial SP, dan CE.

Para tersangka itu dilakukan penahanan pada Senin 24 Februari 2025. Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 13 Maret 2025. Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod. Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.

(Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...