finnews.id – Istilah porcine mendadak ramai diperbincangkan publik usai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan adanya temuan unsur babi dalam sejumlah produk pangan olahan, termasuk beberapa produk yang telah bersertifikat halal.
Dalam rilis resminya pada 21 April 2025, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa dari hasil pengujian laboratorium, ditemukan 9 batch produk dari 7 produk bersertifikat halal dan 2 batch dari 2 produk tanpa sertifikat halal mengandung unsur porcine.
Temuan ini dibuktikan lewat parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Apa Itu Porcine?
Secara definisi, porcine merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala hal yang berasal dari babi. Dalam dunia biomedis, porcine kerap digunakan dalam penelitian karena struktur anatomi dan fisiologinya dianggap mirip dengan manusia, termasuk dalam xenotransplantasi (transplantasi organ lintas spesies) serta pengembangan berbagai jenis obat.
Namun, dalam konteks makanan dan produk konsumen, porcine merujuk pada unsur atau turunan babi, seperti lemak, minyak, gelatin, enzim, dan kolagen, yang penggunaannya sangat krusial dalam menentukan status halal sebuah produk.
Deteksi Unsur Babi dalam Produk
Salah satu metode utama dalam mendeteksi keberadaan porcine adalah Real-Time PCR (qPCR), teknik sensitif yang mampu mendeteksi bahkan jejak DNA babi dalam jumlah sangat kecil pada makanan mentah, olahan, atau produk akhir.
Menurut laman Genetika Science, teknik ini menjadi alat penting dalam proses sertifikasi halal dan pengawasan kehalalan produk, terutama untuk mencegah peredaran produk halal palsu atau terkontaminasi.
Produk Mengandung Porcine Meski Bersertifikat Halal
Berikut adalah daftar produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi berdasarkan pengujian BPJPH dan BPOM:
- Corniche Fluffy Jelly – Filipina (bersertifikat halal)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Filipina (bersertifikat halal)
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – China (bersertifikat halal)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – China (bersertifikat halal)
- Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – China (bersertifikat halal)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China (tanpa sertifikat halal)
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China (tanpa sertifikat halal)
BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Formalitas
Menanggapi temuan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikat halal bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan representasi dari komitmen terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib dipatuhi.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
BPJPH juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha menaati regulasi kehalalan dan bersikap transparan, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di pasaran.