Home News Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi
News

Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi

Bagikan
Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi
Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi
Bagikan

finnews.id – Istilah porcine mendadak ramai diperbincangkan publik usai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan adanya temuan unsur babi dalam sejumlah produk pangan olahan, termasuk beberapa produk yang telah bersertifikat halal.

Dalam rilis resminya pada 21 April 2025, BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa dari hasil pengujian laboratorium, ditemukan 9 batch produk dari 7 produk bersertifikat halal dan 2 batch dari 2 produk tanpa sertifikat halal mengandung unsur porcine.

Temuan ini dibuktikan lewat parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Apa Itu Porcine?

Secara definisi, porcine merupakan istilah ilmiah yang mengacu pada segala hal yang berasal dari babi. Dalam dunia biomedis, porcine kerap digunakan dalam penelitian karena struktur anatomi dan fisiologinya dianggap mirip dengan manusia, termasuk dalam xenotransplantasi (transplantasi organ lintas spesies) serta pengembangan berbagai jenis obat.

Namun, dalam konteks makanan dan produk konsumen, porcine merujuk pada unsur atau turunan babi, seperti lemak, minyak, gelatin, enzim, dan kolagen, yang penggunaannya sangat krusial dalam menentukan status halal sebuah produk.

Deteksi Unsur Babi dalam Produk

Salah satu metode utama dalam mendeteksi keberadaan porcine adalah Real-Time PCR (qPCR), teknik sensitif yang mampu mendeteksi bahkan jejak DNA babi dalam jumlah sangat kecil pada makanan mentah, olahan, atau produk akhir.

Menurut laman Genetika Science, teknik ini menjadi alat penting dalam proses sertifikasi halal dan pengawasan kehalalan produk, terutama untuk mencegah peredaran produk halal palsu atau terkontaminasi.

Produk Mengandung Porcine Meski Bersertifikat Halal

Berikut adalah daftar produk pangan olahan yang dinyatakan mengandung unsur babi berdasarkan pengujian BPJPH dan BPOM:

  1. Corniche Fluffy Jelly – Filipina (bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Filipina (bersertifikat halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – China (bersertifikat halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – China (bersertifikat halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – China (bersertifikat halal)
  6. Hakiki Gelatin – (bersertifikat halal)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – China (bersertifikat halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China (tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China (tanpa sertifikat halal)

BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Formalitas

Menanggapi temuan ini, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikat halal bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan representasi dari komitmen terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang wajib dipatuhi.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

BPJPH juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha menaati regulasi kehalalan dan bersikap transparan, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di pasaran.

Bagikan
Artikel Terkait
News

2 Jam Bernostalgia, Prabowo-Wakil PM Malaysia Bahas Tarif Donald Trump

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia...

News

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Perkim Kabupaten Lampung Tengah

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai menggeledah Dinas...

Jenazah Paus Fransiskus Akan Disemayamkan di Basilika Santo Petrus
News

Jenazah Paus Fransiskus Akan Disemayamkan di Basilika Santo Petrus, Pemakaman Digelar Sabtu

finnews.id – Vatikan mengumumkan bahwa jenazah Paus Fransiskus, yang wafat pada usia...

News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu...