Home News Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan
News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan

Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, menyusul aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah pembinaan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Kendati begitu, selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dengan kewajiban magang di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. 

“Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya. 

“Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Gugatan Cerai Atalia Praratya Ridwan Kamil
News

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Cerai Perdana, Kuasa Hukum Buka Suara

Finnews.id – Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan anggota DPR RI, Atalia...

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya
News

Prabowo Siapkan 10% Saham Freeport untuk Papua, Begini Skemanya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana strategis terkait pembagian 10 persen...

Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
News

SIAP TEMPUH JALUR HUKUM! Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Bencana Nasional Sumatera

Finnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah...

News

Airlangga Hartanto usul Skema WFA 29-31 Desember 2025

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan penerapan skema work...