Home News Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan
News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan

Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, menyusul aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah pembinaan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Kendati begitu, selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dengan kewajiban magang di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. 

“Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya. 

“Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...