Catatan permintaan vonis lepas kasus minyak goreng ditemukan di rumah pengacara Marcella Santoso, ungkap Kejaksaan Agung
Home News Catatan Rahasia di Rumah Marcella Santoso Ungkap Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
News

Catatan Rahasia di Rumah Marcella Santoso Ungkap Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang lebih dikenal sebagai kasus minyak goreng, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti penting saat menggeledah kediaman pengacara Marcella Santoso (MS), yang kini turut disorot dalam penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan catatan yang berisi permintaan agar terdakwa dalam perkara ekspor CPO divonis lepas (ontslag). Bukti ini memperkuat dugaan bahwa vonis lepas yang diberikan terhadap sejumlah korporasi besar bukan semata-mata keputusan hukum, melainkan diduga hasil dari praktik suap.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut awalnya berkaitan dengan penyidikan kasus lain yang melibatkan tersangka Zarof (ZR). Namun, dalam proses pengumpulan barang bukti elektronik, penyidik justru menemukan informasi yang mengaitkan Marcella dengan perkara minyak goreng.

“Ditemukan catatan terkait permintaan vonis lepas atas perkara CPO saat penggeledahan rumah MS. Ini jadi petunjuk baru dalam penyidikan,” ujar Harli.

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara Marcella dan tersangka Zarof. Bukti yang ditemukan hanyalah hasil dari proses analisis barang bukti dalam kasus yang lebih luas.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas minyak goreng. Di antaranya adalah tiga hakim, seorang panitera, dua pengacara, serta satu pejabat dari Wilmar Group. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap alur dana dan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap tersebut.

Vonis lepas kasus minyak goreng menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik luas, khususnya dalam hal distribusi dan harga minyak goreng. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan bersih. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...