Home News Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Kasus CPO, Bongkar Dugaan Permainan di Balik Putusan
News

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Kasus CPO, Bongkar Dugaan Permainan di Balik Putusan

Bagikan
Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus korupsi CPO, terungkap dugaan suap Rp60 miliar di balik putusan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 3 hakim. (Dok. Kejagung)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022. Kasus ini juga dikenal sebagai skandal ekspor bahan baku minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa permohonan kasasi telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) sejak 25 Maret 2025. Sementara itu, memori kasasi diajukan pada 9 April 2025.

“Sudah diajukan kasasinya. Memori kasasinya juga sudah kami serahkan,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag atau vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi ekspor CPO. Keputusan tersebut memicu sorotan tajam dari publik dan mendorong Kejagung untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung memeriksa tujuh saksi yang diduga terlibat. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya kesepakatan antara Ariyanto selaku pengacara korporasi dengan Wahyu Gunawan untuk mengurus hasil putusan kasus. Wahyu kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Yang mengejutkan, permintaan awal sejumlah Rp20 miliar kemudian dikalikan tiga oleh MAN, sehingga menjadi Rp60 miliar. Angka tersebut diduga sebagai “harga” untuk mengamankan vonis lepas bagi pihak korporasi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Langkah Kejagung mengajukan kasasi ini menjadi sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan uang. Kasus vonis lepas kasus CPO kini menjadi ujian serius bagi integritas peradilan Indonesia. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...

Israel Tolak Kunjungan Menlu Negara Arab, Yordania Kecam: Bentuk Arogansi Internasional!
News

Israel Tolak Kunjungan Menlu Negara Arab, Yordania Kecam: Bentuk Arogansi Internasional!

finnews.id – Apakah tindakan Israel melarang kunjungan menteri luar negeri negara Arab...

Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
News

Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!

finnews.id – Aroma tak sedap tercium dari internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU)....