Home News Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025
News

Kemenkes Mulai Imunisasi Heksavalen Mulai Triwulan Ketiga 2025

Bagikan
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi - Pemberian imunisasi pada anak. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Bagikan

finnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pihaknya akan mulai memberikan imunisasi heksavalen, yakni pentavalen ditambah dengan Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV), mulai triwulan ketiga 2025, sehingga ada enam antigen dalam sekali imunisasi.

“Nah ini akan kita mulai di tiga provinsi dulu, Yogyakarta, Bali, dan NTB, dan rencananya nanti secara nasional akan dimulai di tahun 2026,” kata Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephin dalam webinar “Cegah Bahaya Radang Paru dan Diare Berat pada Anak melalui Imunisasi” di Jakarta, Jumat.

Adapun vaksin pentavalen adalah vaksin untuk mencegah difteri, tetanus, pertusis, hepatitis B, dan Haemophilus influenzae tipe B (Hib).

Dia menjelaskan bahwa penambahan antigen tersebut merupakan bagian dari pengembangan antigen yang sudah dilaksanakan pada program imunisasi nasional. Dalam kesempatan itu dia juga memaparkan jadwal imunisasi lengkap sesuai umur anak, mulai dari usia baru lahir hingga seusia kelas 6 SD.

Adapun jadwal itu, katanya, juga mencakup imunisasi Japanese Encephalitis bagi anak yang berusia 10 bulan yang tinggal di daerah-daerah endemik.

“Jadi kami tentu berharap bahwa jadwal ini bisa dipatuhi sesuai dengan jadwal idealnya. Jangan mundur. Kenapa? Karena tentu pemberian ini sudah diteliti sedemikian rupa bahwa inilah waktu yang paling tepat, paling ideal sebelum anak-anak kita terinfeksi lebih dahulu oleh kumannya,” katanya.

Dia menyebutkan, dasar hukum pemberian imunisasi tertera pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, serta Undang-Undang Kesehatan 17 tahun 2023.

“Kemudian ada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 tentang prioritas dari urusan pemerintahan wajib, di mana imunisasi masuk kepada salah satu kegiatan atau layanan yang menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah yang tertuang di dalam standar pelayanan minimal,” katanya.

Selain itu, katanya, imunisasi merupakan bagian dari transformasi kesehatan, di mana negara menyediakan 14 antigen dalam imunisasi rutin, serta memperluas cakupan imunisasi di Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Kuota BBM subsidi Kereta Api pada tahun 2025 meningkat
News

Promo KAI September 2025, Diskon 20 Persen Tiket Kereta Bandara dan Jarak Jauh Cuma Sampai 30 September

finnews.id – Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan menggunakan kereta api bulan...

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret
News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, PBNU Ikut Terseret

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota...

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...