Home Megapolitan Andra Soni Resmi Tandatangani Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Megapolitan

Andra Soni Resmi Tandatangani Pergub Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Bagikan
Gubernur Banten Andra Soni.
Bagikan

finnews.id – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pergub Banten terkait pemutihan PKB ini disebut dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari pemerintah daerah.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra, Jumat 28 Maret 2025.

Ia pun mengimbau masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami (Pemprov Banten) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” ucapnya.

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” kata dia.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi.

PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

5.593 Wisatawan Serbu Tempat Wisata Pantai Parangtritis di Bantul

finnews.id – Destinasi wisata pantai selatan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta...

Megapolitan

Jasamarga Transjawa Perpanjang Contraflow dari KM 47-70 Menuju Cikampek

finnews.id – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) perpanjang ruas contraflow atau lawan...

Megapolitan

Korban Tewas Tertimpa Pohon Beringin saat Salat Idul Fitri di Pemalang Bertambah

finnews.id – Polisi mencatat jumlah korban tewas dalam peristiwa pohon beringin yang...

Megapolitan

Pramono Sebut Jakarta Bersiap ‘Diserbu’ Korban PHK Daerah

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, banyak pekerja di luar...