finnews.id – Dua pria oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AK (39) dan AL (29) ditangkap polisi karena kasus kekerasan terhadap dua satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang.
Keduanya diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap penjaga keamanan sekolah usai tak terima ditegur karena masuk ke lingkungan sekolah tanpa izin, pada 17 Maret 2025 lalu.
Usut punya usut saat itu kedua pelaku datang ke SMKN 9 Kabupaten Tangerang untuk meminta THR.
Keduanya pun kini sudah diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka.
AK dan AL ditangkap polisi di daerah Bandung, Jawa Barat. Pencarian terhadap dua buronan ini juga cukup memakan waktu. Pasalnya, dari keterangan polisi keduanya kerap berpindah-pindah lokasi mulai dari Lampung, Palembang, Bogor, dan terakhir di Bandung.
“Setelah satu pekan buron kedua pelaku sudah berhasil ditangkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda R. Purbawa.
Dikatakan Purbawa, pengejaran terhadap dua oknum anggota LSM tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman terhadap korban.
Terlebih kasus ini juga menjadi atensi langsung Kapolresta Tangerang.
“Proses penyidikan masih berlangsung, di ruang satreskrim, terhadap tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Purbawa.