Home News Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus SYL
News

Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus SYL

Bagikan
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL
Fathroni Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU SYL
Bagikan

finnews.id – – Adik advokat, Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi irit bicara setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ia selesai diperiksa sekitar pukul 18.10 WIB.

Tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan usai diperiksa, ia menyerahkan kepada penyidik KPK

“Kalau itu mungkin tanya ke Pak Rossa ya Penyidik,” ujar Fathroni pada Kamis, 27 Maret 2025, petang.

Ia pun mengaku, tak berkomunikasi dengan Febri sebelum melaksanakan pemeriksaan.

“Gak ada komunikasi (dengan Febri),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto Tol Cisumdawu
News

Tunggu Persetujuan Pemerintah, Tol Cisumdawu Gratiskan Arus Balik Lebaran

finnews.id – Direktur Utama PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Jusuf Hamka,...

Foto ilustrasi Tol Fungsional
News

Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Tol Jogja – Solo Untuk Arus Balik Mudik

finnews.id – PT Jasa Marga mulai mengoperasikan jalur fungsional pada ruas jalan...

Foto Gibran Rakabuming Raka
News

Gibran Rakabuming Mudik ke Solo, Sampaikan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga

finnews.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memilih mudik ke...

Gempa dahsyat di Myanmar menewaskan 1.644 orang. Bantuan internasional berdatangan, sementara upaya penyelamatan dan pemulihan terus dilakukan
News

Pemerintah Indonesia Kirim Tim SAR dan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar

finnews.id – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal segera mengirimkan Tim Urban Search...