Home News Sempat Mangkir, Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Pencucian Uang SYL
News

Sempat Mangkir, Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Pencucian Uang SYL

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Bagikan

finnews.id – Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan penjadwalan ulang Fathroni yang sempat mangkir dari panggilan KPK pada Senin 24 Maret 2025.

“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.

Fathroni menghadiri panggilan KPK setelah dirinya sempat absen pada Senin 24 Maret 2025. Meski demikian, Tessa belum dirincikan apa materi yang akan didalami KPK dalam pemeriksaan ini.

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Arus Balik Lebaran 2025, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta 20%

finnews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol sebesar...

Pengunjung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) selama libur lebaran melonjak
News

Pengunjung IKN Selama Libur Lebaran Melonjak, Tembus 8.000 Orang Sehari

finnews.id – Pengunjung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN)...

News

6 Warga jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi di Muna, Diduga Oknum TNI Terlibat

finnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Utara (Sultra), tetapkan enam orang...

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menjawab pertanyaan awak media seusai menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (1/4/2025) malam. ANTARA/Harianto
News

Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi Wartawan dan 20 Ribu untuk Petani

finnews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan...