Home News AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa
News

AJI Kecam Oknum Polisi yang Arogan ke Wartawan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa

Bagikan
Wartawan media daring VisiNews, Andri Somantri mengalami kekerasan dari oknum anggota Polri. (ANTARA)
Bagikan

finnews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam keras tindakan oknum anggota polisi yang terhadap dua jurnalis di Kota Sukabumi yang meliput aksi unjuk rasa mahasiswa pada Selasa 24 Maret 2025.

Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan yakni Andri Somantri yang merupakan warga media daring VisiNews. Korban yang saat itu sedang meliput aksi dan mengambil foto aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU TNI di Jalan Ir H Djuanda Kota Sukabumi menjadi korban tindakan represif personel Polri.

Salah seorang oknum anggota Polri menarik leher korban yang mengakibatkan tali untuk menggantung kartu pers putus.

Sementara wartawan dari detik.com, Siti Fatimah mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari oknum personel Polri.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi Handi Salam menilai, tindakan oknum polisi terhadap jurnalis melanggar Undang-undang pers.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum personel Polri yang diduga bertugas di Polres Sukabumi Kota telah melanggar pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata di Sukabumi, Selasa.

Kekerasan dan ancaman yang dialami korban oleh oknum berpangkat Bripka berupa pemaksaan untuk menghapus rekaman video tindakan represif aparat terhadap dua orang peserta aksi yang terkepung di tengah petugas, bahkan oknum tersebut hendak menyita telepon seluler korban.

Kedua korban yang merupakan anggota AJI Bandung Biro Sukabumi ini saat melakukan peliputan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam UU Pers, seperti mengenakan tanda pengenal atau kartu pers.

“AJI Bandung Biro Sukabumi sudah membuat empat pernyataan sikap terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri kepada dua wartawan tersebut,” tegasnya.

Handi mengatakan empat pernyataan sikap tersebut yakni mengecam kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...