Home News KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Pencucian Uang eks Mentan SYL
News

KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Pencucian Uang eks Mentan SYL

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Fathroni Diansyah sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah sekaligus kuasa hukum SYL.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin 24 Maret 2025. Dia mengatakan, Febri dan Fathroni merupakan pendiri Kantor Hukum Diansyah Law & Partner.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FD, karyawan swasta,” kata Tessa Mahardhika.

Dalam hal ini, Tessa juga belum memberi informasi materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rabu 19 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Adapun, kantor hukum ini didirikan oleh Febri dan koleganya Donal Fariz.Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara TPPU SYL.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang sebagai saksi untuk tersangka SYL. Adapun, Rasamala merupakan partner dari Visi Law.

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK kembali aktif mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Satu di antaranya juga melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...