Home News 2 Anggota Polda NTT Dipecat Akibat Hubungan Sesama Jenis
News

2 Anggota Polda NTT Dipecat Akibat Hubungan Sesama Jenis

Bagikan
Ilustrasi polri.
Bagikan

finnews.id – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik Polri pada Kamis 20 Maret 2025.Kedua polisi itu terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dan itu dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Candra mengatakan, Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

“Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Henry kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.

Dikatakannya, IPDA H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, juga diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan hubungan seksual sesama jenis dan tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” katanya.

Dia menuturkan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025 dan PUT KKEP/12/III/2025. Diterangkannya, secara tegas Polri akan menindak anggotanya apabila terbukti melanggar aturan.

(Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...