Home News Penyidikan Rampung, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siap Disidang
News

Penyidikan Rampung, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siap Disidang

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

“Tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu 22 Maret 2025.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Rohidin cs. KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset diduga terkait perkara juga telah dilakukan.

Terdapat sejumlah asset yang disita KPK dalam perkara ini, di antaranya satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, serta satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah tempat yang digeledah di antaranya tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan terakhir bulan November 2024. Saat itu, KPK menangkap total delapan orang.

Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam operasi tersebut diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Rohidin diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...