Home News Dugaan Intimidasi Warga Berujung Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Lombok Utara Dicopot dari Jabatan
News

Dugaan Intimidasi Warga Berujung Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Lombok Utara Dicopot dari Jabatan

Bagikan
Polda NTB
Bagikan

finnews.id – Kapolsek Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya setelah adanya kasus dugaan intimidasi warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan bernama Rizkil Watoni hingga berujung bunuh diri.

Rizkil Watoni mulanya dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan Alfamart.

Namun dia diduga diintimidasi Iptu Dwi bersama anggotanya hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta mengatakan, pencopotan Iptu Dwi untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda NTB.

“Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB,” kata Agus dilansir dari Antara, Sabtu 22 Maret 2025.

Agus mengatakan, Pencopotan Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Dalam surat telegram tersebut, Iptu Dwi digantikan Iptu Zainudin.

Kapolres Agus mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi.

“Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Rizkil Watoni merupakan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatrn Lombok Utara. Dia dipolisikan oleh pegawai Alfamart berinisial RF pada 7 Maret 2025 yang mengaku sebagai korban.

Padahal Rizkil Watoni kurang dari 24 jam kejadian telah mengembalikan telepon genggam kepada RF.

Pengembalian itu atas dasar Rizkil Watoni tidak ada niat mengambil handphone milik pelapor dan menyadari bahwa handphone kasir Alfamart tersebut mirip dengan miliknya.

Atas adanya pengembalian tersebut, antara pelapor dengan terlapor telah menemukan titik perdamaian. Terlapor kemudian mencabut laporannya di Polsek Kayangan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...