Home News Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Buka Data, Budi Arie Pilih Bungkam
News

Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Buka Data, Budi Arie Pilih Bungkam

Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid siap mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi PDNS. Sementara itu, Budi Arie memilih bungkam
Dugaan Korupsi di Proyek Pusat Data Nasional Kominfo. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih melakukan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan kesiapannya mendukung proses hukum, sementara mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Budi Arie Enggan Berkomentar

Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, enggan menanggapi pertanyaan terkait kasus ini.

“Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau komentar. Itu tanya ke Kementerian Digital saja,” ujar Budi Arie saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Menkomdigi: Kami Terbuka dan Siap Bekerja Sama

Menanggapi kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang.

“Prinsipnya, Komdigi siap membantu dengan dokumen atau apa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Kamis, 20 Maret 2025.

Meutya juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi apa pun dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Silakan saja, kami terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegasnya.

Kejari Jakpus Periksa 70 Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan,” kata Bani, Rabu (19/3/2025).

Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek ini. Meski begitu, Bani belum merinci berapa banyak saksi yang berasal dari pihak Komdigi.

Kasus Bermula dari Proyek Rp 958 Miliar

Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan PDNS pada tahun 2020, dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dalam perjalanannya, muncul dugaan pengaturan tender antara pejabat Komdigi dan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Selain itu, pada Juni 2024, PDNS mengalami serangan ransomware yang memperburuk situasi dan semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dengan terus bergulirnya kasus ini, publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejari Jakpus, serta langkah konkret dari pemerintah dalam menangani dugaan korupsi di proyek PDNS. (Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut Timnas Indonesia Sering Kalah karena Kurang Gizi

finnews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyinggung pemain sepak...

News

2 Anggota Polda NTT Dipecat Akibat Hubungan Sesama Jenis

finnews.id – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas...

News

UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Begini Kesaksian Akademisi dan Teman Seangkatan

finnews.id – Universitas Gadjah Mada kembali mengklarifikasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden...

News

Meutya Hafid Klaim Pencapaiannya Selama Menjabat Menkomdigi 5 Bulan

finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan sejumlah...