Home News Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Buka Data, Budi Arie Pilih Bungkam
News

Dugaan Korupsi PDNS: Menkomdigi Meutya Hafid Siap Buka Data, Budi Arie Pilih Bungkam

Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid siap mendukung proses hukum terkait dugaan korupsi PDNS. Sementara itu, Budi Arie memilih bungkam
Dugaan Korupsi di Proyek Pusat Data Nasional Kominfo. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) masih melakukan penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan kesiapannya mendukung proses hukum, sementara mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Budi Arie Enggan Berkomentar

Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, enggan menanggapi pertanyaan terkait kasus ini.

“Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau komentar. Itu tanya ke Kementerian Digital saja,” ujar Budi Arie saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Menkomdigi: Kami Terbuka dan Siap Bekerja Sama

Menanggapi kasus ini, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang.

“Prinsipnya, Komdigi siap membantu dengan dokumen atau apa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ujar Meutya saat ditemui di Kantor Komdigi, Kamis, 20 Maret 2025.

Meutya juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi apa pun dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Silakan saja, kami terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang ada,” tegasnya.

Kejari Jakpus Periksa 70 Saksi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan,” kata Bani, Rabu (19/3/2025).

Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek ini. Meski begitu, Bani belum merinci berapa banyak saksi yang berasal dari pihak Komdigi.

Kasus Bermula dari Proyek Rp 958 Miliar

Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan PDNS pada tahun 2020, dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dalam perjalanannya, muncul dugaan pengaturan tender antara pejabat Komdigi dan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...

News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi...