finnews.id – Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memilih bertahan karena mendapat keuntungan dari pekerjaannya sebagai operator judi online (judol). Sebanyak 699 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dari Myanmar setelah menjadi korban perdagangan orang.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul. Dia mengatakan, para korban diiming-imingi dapat gaji yang besar dan fasilitas yang mewah.
“Modus operandi pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah,” katanya kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.
Dikatakan Nurul, korban dipaksa menjadi operator scam dan tidak mendapatkan upah yang dijanjikan. Dia mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27) yang berdomisili di Bangka Belitung.
“Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” terangnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.
“Pastikan Anda mendapatkan informasi dari dinas terkait yang membidangi pekerjaan untuk migrasi yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
(Rafi Adhi)