Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono saat Memberikan Keterangan Kasus Mutilasi di Vila Tomang Pasar Kemis. (Poto: Rikhi Ferdian)
finnews.id – Polisi menyebut antara pelaku dan korban mutilasi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, merupakan sepupu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, sejak bayi tersangka MR sudah tinggal bersama dengan keluarga korban karena keduanya masih sepupu.
Sekira bulan Februari 2022 tersangka dan korban tinggal berdua di perumahan Villa Tomang, Kecamatan Pasar Kemis. Pada saat tinggal bersama inilah korban mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan oleh korban.
“Sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban. Hingga akhirnya muncul niat dari pelaku untuk membunuh dan memotong-motong tubuhnya (mutilasi),” terangnya, Jumat 21 Februari 2025.
Tersangka membunuh korban dengan cara menusuk lehernya menggunakan pisau dapur dan memotong tubuhnya menjadi 8 bagian menggunakan gergaji.
Selama sekitar 15 bulan potongan tubuh korban disembunyikan di lemari pendingin. Sementara, organ dalam tubuh korban dibuang ke sungai di daerah Pasar Kemis beberapa hari setelah dibunuh.
“Pelaku menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin (freezer),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.