Home News Satgas Damai Cartenz Tangkap Eks Polisi Pembelot Askel Mabel di Papua
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap Eks Polisi Pembelot Askel Mabel di Papua

Bagikan
Damai Cartenz. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz menangkap Askel Mabel, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada Selasa malam, 18 Februari 2025.

Askel Mabel merupakan mantan anggota Polri berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang sebelumnya melarikan diri dengan membawa empat pucuk senjata api organik milik Polres Yalimo.

Kaops Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar, Askel Mabel baru saja ditangkap dan sedang dijemput untuk dibawa ke Jayapura,” ujarnya. Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait proses penangkapan.

Askel Mabel telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menghebohkan publik setelah menyatakan dirinya diangkat sebagai Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap Baliem Timur Yali-Yalimo.

Bagikan
Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

finnews.id – Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...