finnews.id – Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, Coretax mulai beroperasi sejak Januari 2025.
Fungsi Utama Coretax
Coretax dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai sistem terpisah. Dengan mengintegrasikan tujuh fungsi utama dalam satu aplikasi, Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam:
- Pendaftaran Wajib Pajak: Proses pendaftaran menjadi lebih praktis, akuntabel, dan valid dengan integrasi data kependudukan.
- Pelaporan SPT: Pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana dan terstruktur dengan sistem yang otomatis menarik data.
- Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang terintegrasi, termasuk e-banking, mobile banking, dan dompet digital.
- Pengawasan Kepatuhan Pajak: Fitur pemantauan dan analisis kepatuhan berbasis big data dan artificial intelligence (AI) memungkinkan DJP memberikan peringatan dini dan meningkatkan kepatuhan pajak.
- Layanan Perpajakan: Berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga penyelesaian sengketa perpajakan, dapat diakses melalui satu aplikasi.
- Pengelolaan Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account Management): Wajib pajak dapat melihat riwayat perpajakan mereka, termasuk pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan, sehingga data perpajakan menjadi lebih transparan.
- Pemeriksaan dan Penagihan Pajak: Proses pemeriksaan dan penagihan pajak menjadi lebih efisien dengan sistem yang secara otomatis mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data.
Cara Mengakses Coretax
Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak dengan Akun DJP Online: Lakukan set ulang kata sandi melalui menu “Lupa Kata Sandi”. Tautan untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP. Pastikan alamat email dan nomor telepon genggam yang terdaftar valid dan aktif.
- Bagi Wajib Pajak tanpa Akun DJP Online: Ajukan permintaan aktivasi melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Ikuti panduan dan isi formulir yang tersedia dengan data yang valid dan aktif.
- Bagi Wajib Pajak Baru: Lakukan pendaftaran NPWP melalui menu “Daftar di Sini” pada aplikasi Coretax. Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi yang tersedia.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Dengan implementasi Coretax, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan ramah pengguna. Integrasi berbagai fungsi dalam satu aplikasi memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih praktis dan transparan. Selain itu, dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, pengawasan dan kepatuhan pajak dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan penerimaan pajak negara.
Untuk informasi lebih lengkap, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, kunjungi: Pajak.go.id