Home News Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya
News

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri, KPK Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk Mencegahnya

Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri.

Bagikan
Agustiani Tio Fridelina
Agustiani Tio Fridelina di Cekal. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegahnya.

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Februari 2025.

Namun, Tessa tidak menyebut nama suami dari Tio ini. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan.

Dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto ini, Lembaga Antirasuah memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.

Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.

“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, pada 6 dan 8 Januari 2025, KPK memeriksa Agustiani Tio. Dalam pemeriksaan kedua itu, Tio mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

Ia menjelaskan penyidik hanya mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama,” ujar Tio usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tion, Army Mulyanto menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, karena kondisi kliennya yang sedang sakit keras.

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebijakan WFA ASN Nataru 2025
News

WFA ASN Saat Libur Nataru Tuai Kritik, DPR: Jangan Sampai ‘Not Working at All’

Finnews.id – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari...

OTT KPK di Banten
News

Oknum Jaksa Terjaring OTT di Banten, Kejagung Janji Usut Tuntas dan Transparan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan di penghujung tahun dengan...

News

Bagaimana Pengamanan Nataru di DKI Jakarta Diterapkan? Ini Skemanya

finnews.id – Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah...

Sampah di Tangsel kian menumpuk.
News

Parah! 116 Ton Sampah Numpuk di Tangsel, KLH Akan Bantu Penanganan

finnews.id – Ada sekitar 116 ton sampah yang menumpuk di Pasar Cimanggis,...