finnews.id – Dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Polri di Jakarta Selatan terus diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (Patsus) sejauh ini dalam kasus tersebut.
“Empat orang telah dipatsus atau penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya kepada awak media, Selasa 28 Januari 2025.
Mereka adalah AKBP Bintoro, eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian diduga eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, berinisial G.
Lalu inisial Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Dan inisial ND yang merupakan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Bintoro saat ini diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari sebuah tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan yang berujung pada kematian korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan anak bos Klinik Prodia.
Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan ini.
Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah yang tidak benar.
“Tudingan itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat memberikan klarifikasi, Minggu 26 Januari 2025. (*)