finnews.id – Kejaksaan Agung Korea Selatan secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui pemberlakuan darurat militer bulan lalu.
Dakwaan ini diputuskan pada Minggu kemarin 26 Januari 2025. Yoon telah ditahan sejak 19 Januari lalu. Namun sehari menjelanh dia dilepas, Jaksa mendakwa Yoon sehingga dia kembali ditahan.
Sesuai dengan undang-undang Korea Selatan, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak ada dakwaan resmi yang diajukan selama masa penahanannya.
Dengan demikian, Yoon mencatat sejarah sebagai presiden Korea Selatan pertama yang didakwa saat masih menjabat dan berada dalam penahanan.
Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap kasus ini, menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan minggu lalu karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk mendakwa seorang presiden.
Pada Minggu pagi, jaksa senior mengadakan pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya, meskipun mereka belum sempat memeriksa Yoon secara langsung.
Tim penyidik menyatakan bahwa keputusan untuk mendakwa Yoon diambil setelah kajian menyeluruh atas bukti yang ada. Yoon dituduh bersekongkol dengan Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan, dan sejumlah pihak lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan menetapkan keadaan darurat militer.
Ia juga diduga memerintahkan pengerahan pasukan ke gedung parlemen untuk menghalangi pemungutan suara yang dapat membatalkan keputusan darurat militer tersebut.
Jaksa berencana untuk memeriksa Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang. Namun, pada Sabtu, pengadilan di Seoul menolak permohonan jaksa untuk memperpanjang penahanan Yoon. Penolakan ini adalah yang kedua kalinya. (*)