Home News Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB dan SHM Pagar Laut PT Intan Agung Makmur
News

Kementerian ATR/BPN Cabut Status SHGB dan SHM Pagar Laut PT Intan Agung Makmur

Bagikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers dalam kunjungan ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten., Jumat (24/1/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brsetatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.

“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” ujarnya.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

“Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan?. Sudah tidak ada tanahnya,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, dari 263 SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

“Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an,” katanya.

Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

finnews.id – Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
News

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan fenomena unik pada musim mudik...

News

Arus Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Merak Terpantau Sepi Pemudik

finnews. Id – Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten,...

News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

finnews.id- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi para pemudik...