Home News Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu
News

Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Maria Lestari telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2025. Maria diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 8,5 jam.

Maria mulai diperiksa sekitar pukul 09.10 WIB hingga 18.20 WIB. Maria sudah dia kali mangkir dari panggilan KPK, pertama pada Kamis 9 Januari 2025 dan Kamis 16 Januari 2025.

Dia mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang pertama karena sedang menjalani reses. Bahkan, dia mengaku mengetahui dipanggil KPK dari media.

“Pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, saya taunya dari media malah,” kata Maria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Saat reses, dirinya tidak tahu kalau ada surat panggilan dari lembaga antirasuah itu.

“Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakam reses jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9 (Januari),” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Betul,” kata Tessa melalui tertulis pada Jumat 17 Januari 2025.

Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK tetapi selalu tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang memburu Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Lebih lanjut, Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Dalam pemeriksaan ini, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
AS meluncurkan serangan rudal ke fasilitas Houthi di Yaman. Trump tegaskan aksi militer tegas untuk melindungi kepentingan AS dan kebebasan navigasi global
News

AS Serang Houthi di Yaman: Serangan Rudal Hancurkan Fasilitas Militer

finnews.id – Amerika Serikat kembali melancarkan serangan militer terhadap kelompok Houthi di...

Menteri PU meninjau kesiapan tol fungsional Kraksaan-Paiton untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025. Simak detail operasional dan manfaatnya di sini.
News

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Menteri PU Tinjau Tol Fungsional Kraksaan – Paiton

finnews.id – Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, Menteri...

News

Masyarakat Adat Haya Dukung Penuh Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Izin PT Waragonda

finnews.id – Masyarkat adat Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, mendukung penuh...

SMURP dan BKPRMI audiensi dengan MUI, mendukung seruan boikot produk terafiliasi Israel dan menyerukan konsistensi umat dalam perjuangan Palestina
News

SMURP dan BKPRMI Temui MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Boikot Produk Terafiliasi Israel

finnews.id – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) mendesak Majelis Ulama Indonesia...