Koperasi dan BUMN bicara soal ”kita”. Swasta bicara soal ”saya”. Berapa ”laba kita” kalah menarik dari ”berapa laba saya”. Rumusan lebih lanjutnya: ”dapat apa kita” kalah merangsang dari pada ”dapat apa saya”.

Di pasal yang asli tidak disebutkan bagaimana cara melaksanakan pasal 33 itu. Untuk apa harus diatur lebih lanjut. Kan sudah sangat jelas. Rupanya peranan swasta belum jelas di situ. Maka diperlukan UU untuk melaksanakannya. UU memang bisa dipakai untuk ”menyiasati” aturan di atasnya. Pun UU sering juga masih memerlukan aturan pelaksanaan. Dan aturan itu bisa dipakai untuk ”menyiasati” UU-nya.

Bagi pengusaha tersebut sepanjang sudah sesuai dengan UU Minerba sebenarnya sudah sama dengan menjalankan UUD 1945 pasal 33.

UU Minerba (Mineral dan Batubara) sendiri aslinya lahir tahun 1967 –bernama UU Pokok Pertambangan. Lalu diubah tahun 2009 menjadi UU Minerba. Masih diubah lagi. Anda ikut menentangnya mati-matian itu: tahun 2020 –lewat Omnibus Law. Masih belum cukup: tahun lalu diubah lagi.

Perubahan terakhir itu Anda sudah tahu latar belakangnya: agar organisasi NU yang sudah mati-matian mendukung pemerintah waktu itu bisa mendapat izin tambang.

Di perubahan terakhir itulah ada ayat yang menyebut izin wilayah pertambangan diprioritaskan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha yang didirikan oleh ormas.

Di tahun 1967, ketika pertama kita punya UU Pertambangan kelihatannya dilahirkan untuk mengakomodasikan swasta. UU Pokok Pertambangan ini lahir setelah lahirnya UU Penanaman Modal Asing. Sama tahunnya, 1967, tapi beda bulannya.

UU PMA di awal tahun, UU Pokok Pertambangan di akhir tahun.

Yang menarik, UU Pokok Pertambangan itu dasarnya tetap UUD 1945. Tapi di situ telah ditemukan cara agar swasta bisa melakukan penambangan tanpa dianggap melanggar Pasal 33.

Di UU Pokok Pertambangan itu muncul istilah ”kuasa pertambangan”. Dengan demikian perusahaan swasta yang melakukan penambangan berstatus hukum ”kuasa negara” untuk melakukan penambangan.

Tambangnya sendiri tetap milik negara. Perusahaan tambang adalah ”kuasa pertambangan”. Perusahaan tambang mendapat kuasa dari negara untuk mengambil hasil kekayaan alam milik negara. Itu seperti halnya Anda yang memiliki deposito, lalu memberikan kuasa kepada saya untuk mengambil deposito Anda itu. Terserah Anda apakah Anda juga menyerahkan uang deposito ke saya seluruhnya atau sebagiannya.