Oleh: Dahlan Iskan

Saya dianggap kurang imbang dalam membaca pasal 33 UUD 1945. Begitulah salah satu reaksi atas tulisan saya di Disway Senin kemarin. Yang menilai itu seorang pengusaha besar yang bergerak di bidang pertambangan.

Harusnya, kata pengusaha itu, saya membaca juga ayat lima (5) pasal 33 itu: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.

UU yang mengatur pelaksanaan pasal 33 itu sudah ada. Yakni UU Minerba. Semua aspek pertambangan diatur di situ. Termasuk apa saja tugas pemerintah pusat dan perusahaan pertambangan.

Intinya, semua perusahaan tambang selama ini sudah tunduk pada UU tersebut; berarti sudah melaksanakan UUD 1945 pasal 33.

Pasal 33 UUD itu sendiri pernah diamandemen. Yakni ketika dilakukan amandemen keempat tahun 2002.

Dalam perubahan itu tidak ada perubahan bunyi tiga ayat yang asli. Hanya saja ditambah dua ayat. Dengan demikian kalau di UUD yang asli pasal 33 itu hanya terdiri dari tiga ayat, setelah amandemen menjadi lima ayat.

Tambahan ayat keempat dan kelima itu rupanya untuk ”mengakomodasikan” sektor swasta tanpa mengubah tiga ayat yang asli.

Tiga ayat yang asli: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lalu perhatikan tambahan dua ayat berikut ini. Jelas arahnya untuk melegalisasi usaha swasta yang sudah terlanjur mendarah-daging di Indonesia.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Saya memperhatikan masuknya dua kata: ”efisiensi” dan ”kemajuan”. Efisiensi dipahami hanya bisa maksimal kalau ekonomi dijalankan dengan pasar bebas. Koperasi dan perusahaan negara selalu diragukan bisa seefisien swasta. Pun dalam hal ”kemajuan”. Prinsipnya, kemajuan hanya bisa cepat kalau ada insentif personal: laba untuk pemegang saham.