“Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai,” lanjutnya.

Heri menegaskan, status hukum pemilik Toko JSR kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyitaan dilakukan.

“Kalau sudah penyitaan berarti sudah tersangka,” tegasnya.

Polda Lampung juga membuka kemungkinan adanya penyitaan lanjutan hingga tahap ketiga seiring pengembangan kasus tambang emas ilegal tersebut.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah menetapkan sekitar 20 tersangka dari berbagai klaster, mulai dari pelaku tambang, penampung, hingga pihak yang diduga terhubung dengan distribusi emas ilegal.

“Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah 2, penampung 3, tambah JSR 1. Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke depan,” rincinya.

Kasus tambang emas ilegal ini dibongkar Polda Lampung pada Maret 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare yang tersebar di tujuh titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Tambang ilegal itu disebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan kapasitas produksi mencapai 1.575 gram emas per hari atau senilai Rp2,8 miliar per hari. Dalam sebulan, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp73 miliar.

Polisi menyebut emas hasil tambang ilegal tidak hanya diedarkan di Lampung, tetapi juga mengalir ke sejumlah toko perhiasan di Tangerang dan Bekasi.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pemodal utama di balik jaringan tambang emas ilegal itu.