Home Tekno Kemkomdigi: Semua PSE di Indonesia ‘ HARUS ‘ Patuh PP Tunas !
Tekno

Kemkomdigi: Semua PSE di Indonesia ‘ HARUS ‘ Patuh PP Tunas !

Peraturan wajib kemkomdigi

Bagikan
Bagikan

Finnews.id – TEKNO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Nanci Laura Sitinjak mengatakan Pemerintah tidak hanya memberlakukan PP Tunas pada delapan platform awal saja (X, Bigo Live, TikTok, YouTube, Threads, Instagram, Facebook, Roblox) tapi juga kepada seluruh PSE baik PSE privat maupun PSE publik di Indonesia.

“Dalam perjalanannya, tentu kami mendorong tidak hanya ke delapan platform awal. Harus ke semua PSE baik itu PSE privat maupun PSE publik,” kata Nanci dalam diskusi publik bertajuk “Beyond Regulation:Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital” yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Mengikuti instruksi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, para PSE harus mematuhi PP Tunas dengan menyampaikan hasil penilaian mandiri terkait risiko layanannya dengan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026.

Hingga tenggat waktu yang ditentukan, Nanci mengatakan beberapa PSE termasuk yang tergabung dalam asosiasi seperti idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) telah mengajak Kemkomdigi untuk berdiskusi agar PSE dapat memenuhi aspek kepatuhan dan menjaga ruang digital aman bagi anak sejalan dengan PP Tunas.

Kemkomdigi berkomitmen membuka ruang dialog serupa kepada para PSE lainnya agar PSE dapat lebih mudah memahami proses penilaian mandiri PP Tunas hingga langkah untuk menyesuaikan teknologi pada produk, fitur, maupun layanan agar bisa ramah bagi pengguna anak.

Harapannya dengan keterbukaan tersebut para PSE bisa lebih cepat menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri profil risiko mengikuti amanat dari aturan yang sudah mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 itu.

“Kami juga sedang berupaya membuat penjelasan yang lebih tone down bahasanya dari bahasa regulasi. Nanti akan ada petunjuk-petunjuknya dalam proses menilainya dan itu sedang kami finalisasi,” kata Nanci.

Bagikan
Artikel Terkait
Dari video yang diunggah Xiaomi di Weibo daya tahan Xiaomi 17 Max lebih unggul dari gabungan 2 iPhone 17 Pro Max dalam kondisi yang sama.
Tekno

Xiaomi 17 Max Rilis Hari ini ! Ketahanan 33 Jam akan Dibuktikan secara Nyata !

Finnews.id – TEKNO Xiaomi sebagai salah satu pabrikan asal Negara Tirai Bambu...

Tekno

Galaxy S27 Ultra Alami Perombakan Total pada Desain dan Baterai

Finnews.id – TEKNO Samsung diyakini bakal melakukan perombakan besar pada model ponsel...

Karya inovatif mahasiswa ITB sukses meraih kemenangan lewat aplikasi manajemen bencana berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Noah AI.
Tekno

Inovasi dan Kreatif-nya AI Anak Bangsa Berjaya di Singapura

Finnews.id – TEKNO  Dalam ajang kompetisi AI Ready ASEAN Youth Challenge 2026...

Tekno

TelkomGroup Raih 2 Award di LinkedIn Talent Awards 2025

Finnews.id – TEKNO TelkomGroup kembali menorehkan prestasi pada ajang LinkedIn Talent Awards...