“Masyarakat harus membunyikan tanda kentongan, sirine, lonceng, atau alat peringatan dini (EWS) lainnya secara serentak pukul 10.00. Segera lakukan latihan evakuasi mandiri menuju titik aman agar kita semua siap dan selamat,” tulis keterangan resmi BNPB.
Melalui latihan ini, pemerintah berharap refleks masyarakat dalam merespons alarm bencana semakin terasah, sehingga risiko jatuhnya korban jiwa dapat ditekan seminimal mungkin.
Menakar Risiko Bencana di Indonesia
Pemilihan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana merujuk pada momentum lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah perubahan paradigma penanggulangan bencana di Indonesia dari responsif menuju preventif.
Mengingat posisi geografis Indonesia, urgensi kesiapsiagaan merupakan hal yang mutlak. Berdasarkan data WorldRiskReport 2023, Indonesia menempati urutan ke-2 dari 193 negara paling rentan terhadap bencana. Peringkat ini muncul akibat kombinasi faktor bahaya alam yang tinggi serta kapasitas masyarakat yang masih perlu penguatan.
Oleh karena itu, peringatan HKB 2026 menjadi pengingat bahwa ketangguhan bangsa bermula dari ketangguhan tiap individu. Dengan memegang prinsip build back better, masyarakat Indonesia diharapkan mampu mengantisipasi, merespons, hingga pulih dengan lebih cepat dan kuat pasca-bencana.(*).