finnews.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali membuka keran permodalan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperkuat struktur permodalan guna menghadapi tantangan ekonomi yang kian dinamis.
Pemerintah tetap memberikan subsidi bunga pada skema KUR BRI 2026 agar pelaku usaha dapat menikmati pinjaman dengan beban yang ringan. Keunggulan utama program ini terletak pada fleksibilitas plafon, mulai dari skala super mikro hingga pinjaman bernilai ratusan juta rupiah dengan proses pengajuan yang sangat praktis.
Antusiasme masyarakat terhadap permodalan bersubsidi ini terlihat dari angka penyaluran yang sangat signifikan. Mengutip laporan Kontan, Bank BRI sukses menyalurkan dana KUR hingga Rp31,42 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan pertama, atau hingga Februari 2026.
Tingginya angka penyaluran ini membuktikan bahwa KUR masih menjadi pilihan utama bagi pengusaha lokal. Secara teknis, Bank BRI membagi skema KUR 2026 ke dalam empat kategori utama, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI. Setiap kategori memiliki spesifikasi plafon dan suku bunga yang menyesuaikan dengan skala bisnis debitur.
Rincian Produk dan Suku Bunga KUR BRI 2026
Bank BRI menawarkan suku bunga yang sangat kompetitif, yakni mulai dari 3 persen hingga 6 persen efektif per tahun untuk pengajuan pertama. Namun, perlu Anda perhatikan bahwa suku bunga dapat meningkat secara bertahap jika Anda melakukan pengajuan pinjaman untuk kedua kalinya atau seterusnya.
Berikut adalah tabel rincian utama produk KUR BRI 2026:
Jenis KUR,Plafon Pinjaman,Suku Bunga,Tenor Maksimal,Agunan Tambahan
KUR Super Mikro,Rp1 Juta – Rp10 Juta,3% per tahun,3 Tahun,Tidak Wajib
KUR Mikro,Rp10 Juta – Rp100 Juta,6% – 9% per tahun,5 Tahun,Tidak Wajib
KUR Kecil,Rp100 Juta – Rp500 Juta,6% – 9% per tahun,5 Tahun,Wajib
KUR TKI,Maksimal Rp25 Juta,6% per tahun,3 Tahun,Tidak Wajib
Syarat Pengajuan dan Kemudahan Akses
Untuk mendapatkan suntikan modal ini, calon debitur harus memenuhi kriteria utama yang telah ditetapkan pihak bank. Pertama, Anda wajib memiliki usaha produktif dan layak yang telah beroperasi minimal selama enam bulan. Kedua, calon debitur tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR atau KKB.