Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen menjadi solusi nyata bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya lebih terjangkau. Dengan dukungan regulasi pemerintah, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan finansial para pekerja di Indonesia.