Acuan Penanganan dan Hak Korban
Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan satuan tugas kampus untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh dan membuka peluang proses hukum.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” kata Sondang Frishka.
Melalui pernyataan ini, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan korban serta penegakan hukum yang tegas. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan kampus menjadi lebih aman di masa depan.



