Jika Anda mengalami kendala ini, solusi terbaik adalah segera mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Mintalah petugas untuk melakukan pemutakhiran data atau plotting agar informasi sertipikat Anda terintegrasi dan bisa terbaca oleh sistem digital. Dengan begitu, aset Anda akan memiliki perlindungan ganda, baik secara fisik maupun digital.
Kesimpulan: Jadilah Pemilik Aset yang Proaktif
Pemerintah sudah memberikan karpet merah berupa layanan digital yang mumpuni. Sekarang pilihannya ada di tangan Anda. Jangan tunggu sampai muncul masalah hukum baru sibuk melakukan pengecekan. Manfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang Anda miliki benar-benar aman dan terdaftar secara resmi di database ATR/BPN. (*)