Home Hukum & Kriminal Pencurian Rel Kereta di Lampung Terbongkar, Polisi Amankan 46 Batang Besi Milik PT KAI
Hukum & Kriminal

Pencurian Rel Kereta di Lampung Terbongkar, Polisi Amankan 46 Batang Besi Milik PT KAI

Bagikan
Polisi tangkap dua pria di Lampung usai curi 46 batang rel PT KAI.
Bagikan

finnews.id – Kasus pencurian rel kereta api di Way Kanan berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria ditangkap setelah terbukti mencuri puluhan batang besi rel milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Way Kanan.

“Dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api berhasil diamankan Polres Way Kanan yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Way Kanan,” kata Yuni di Bandarlampung, Senin, 13 April 2026, dikutip Antara.

Barang Bukti Rel dan Truk Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung mengamankan barang bukti utama berupa rel kereta yang siap diangkut.

Yuni menjelaskan detail barang bukti yang ditemukan di lokasi. “Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang dua meter, kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi tersebut,” kata dia.

Selain rel, satu unit truk colt diesel juga disita karena digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil curian.

Kerugian PT KAI Capai Ratusan Juta Rupiah

Aksi pencurian ini menimbulkan kerugian besar bagi pihak PT KAI. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, tim masih mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp670.700.000,” kata dia.

Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

PT KAI Apresiasi Kinerja Kepolisian

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami meminta masyarakat, jika mendapati adanya tindakan yg merugikan negara seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kami secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan membawa rel bekas menuju tempat atau area pengumpulan,” kata dia.

Imbauan untuk Masyarakat

PT KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga aset negara. Pelaporan cepat dari warga dinilai dapat membantu mencegah kerugian lebih besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan bersama sangat penting untuk melindungi infrastruktur vital seperti jalur kereta api.

Bagikan
Artikel Terkait
Mutasi besar Kejaksaan Agung 2026! Jaksa Agung ST Burhanuddin rombak 14 jabatan Kajati mulai dari Sumut, Jawa Barat, hingga Jatim.
Hukum & Kriminal

Gerbong Mutasi Besar Kejaksaan Agung Bergerak! ST Burhanuddin Rombak 14 Kajati, Cek Nama Baru di Daerah Anda

finnews.id – Gebrakan besar kembali terjadi di tubuh Korps Adhyaksa! Jaksa Agung...

Hukum & Kriminal

Geger! Yai Mim Meninggal Dunia Saat Hendak Diperiksa di Polresta Malang

finnews.id – Dunia maya kembali dikejutkan dengan kabar duka dari sosok kontroversial,...

Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...