Wilayah Indonesia Timur Juga Terdampak

Tidak hanya di Pulau Jawa, BGN juga mengambil langkah serupa di Wilayah III atau Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah dihentikan sementara.

Penindakan ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Langkah Korektif untuk Jamin Keamanan Pangan

BGN menegaskan bahwa penangguhan operasional ini bukan sekadar sanksi, melainkan langkah korektif untuk memperbaiki kualitas layanan. Setiap dapur yang dihentikan wajib melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.

Kebijakan ini juga bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal keamanan pangan dan tata kelola operasional.

Dengan langkah ini, BGN ingin menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penerima.