Kerugian Negara Masih Dalam Penghitungan

Hingga saat ini, Bea Cukai belum mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Proses penghitungan masih dilakukan secara mendalam bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” imbuhnya.

Dorong Keadilan Fiskal dan Penertiban Barang Mewah

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan ekonomi bawah tanah sekaligus menegakkan keadilan fiskal.

Ia menyoroti bahwa masyarakat umum tetap patuh membayar pajak, sehingga pemilik barang mewah juga harus memenuhi kewajiban yang sama.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.

Langkah penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang mewah di Indonesia.