Provinsi Jateng Sudah Terapkan WFH
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH bagi sebagian ASN setiap Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
SE yang diterbitkan pada 1 April 2026 itu merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, serta sejalan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menerapkan kebijakan efisiensi energi dan budaya kerja ASN.