Home Nasional Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta, Antrean Dipangkas Jadi Maksimal 26 Tahun
Nasional

Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta, Antrean Dipangkas Jadi Maksimal 26 Tahun

Bagikan
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto
Bagikan

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah berhasil menurunkan biaya haji tahun 2026 sekitar Rp2 juta per jemaah, meskipun di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat gejolak global.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya ibadah bagi masyarakat.

“Kita pastikan biaya haji 2026 turun sekitar Rp2 juta, walaupun harga avtur naik. Ini komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat,” ujar Prabowo.

Penurunan biaya haji dinilai cukup signifikan mengingat kondisi global saat ini tengah diwarnai kenaikan harga energi, termasuk avtur yang menjadi komponen utama biaya penerbangan haji.

Pemerintah disebut mengambil langkah efisiensi dan optimalisasi anggaran agar biaya tetap bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan jemaah.

Antrean Haji Dipercepat, Maksimal 26 Tahun

Selain menurunkan biaya, pemerintah juga melakukan terobosan dalam mempercepat masa tunggu haji. Prabowo mengungkapkan antrean haji yang sebelumnya bisa mencapai 48 tahun kini dipangkas menjadi maksimal 26 tahun mulai 2026.

“Saya dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai tahun ini maksimal 26 tahun, dan akan terus kita upayakan lebih singkat lagi,” katanya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem oleh Kementerian Haji dan Umrah RI yang tengah menerapkan sistem antrean nasional yang lebih merata.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh daerah.

Selama ini, antrean haji antarwilayah sangat bervariasi, mulai dari sekitar 19 tahun hingga mencapai 40–48 tahun di beberapa daerah.

Penyesuaian antrean dan kuota haji dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah direvisi.

Langkah ini bertujuan menghilangkan kesenjangan antrean antarprovinsi serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi calon jemaah.

Fokus Tingkatkan Layanan Jemaah

Selain biaya dan antrean, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji, mulai dari keberangkatan, akomodasi, hingga pelayanan di Tanah Suci.

Dengan kombinasi penurunan biaya dan percepatan antrean, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Nasional

Semeru Erupsi Lagi! Kolom Abu Membubung 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada

finnews.id – Aktivitas vulkanik Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang,...

Nasional

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Buka Istana Kepresidenan untuk Study Tour Pelajar, Begini Cara Daftarnya

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program “Istana untuk Siswa Sekolah”...

Nasional

Biaya Kesehatan Lebih Tinggi dari Pendapatan Iuran, Rasio Klaim BPJS Kesehatan Tembus 111,86% di Awal 2026

finnews.id – BPJS Kesehatan mencatat lonjakan rasio klaim program Jaminan Kesehatan Nasional...

Nasional

Buruknya Tata Kelola Anggaran dan Komunikasi Antar Menteri yang Tidak Sinkron Timbulkan Pertanyaan di Tengah Masyarakat

finnews.id – Pemerintah menyelenggarakan Bazar Rakyat sebagai upaya menyuguhkan hiburan bagi warga sekaligus...