Home Megapolitan Pendatang Baru Wajib Lapor ke Kelurahan! Ini Syarat yang Dibutuhkan
Megapolitan

Pendatang Baru Wajib Lapor ke Kelurahan! Ini Syarat yang Dibutuhkan

Bagikan
Pendatang baru Jakarta pasca Lebaran 2026 tembus ribuan orang.
Bagikan

Hal ini menunjukkan tren urbanisasi pasca-Lebaran masih didominasi oleh masyarakat usia kerja yang mencari peluang di ibu kota.

Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengintensifkan sosialisasi dan layanan pendataan di seluruh wilayah, termasuk Kepulauan Seribu.

Dengan pelaporan yang tertib, diharapkan arus urbanisasi dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan masalah sosial maupun administrasi di kemudian hari.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

Perlintasan Liar Jadi Sorotan Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

“Kalau masih ada jukir liar yang nekat beroperasi tentu akan kami lakukan...