Adapun tiga lokasi yang sudah steril dari poster horor tersebut meliputi:
- Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat (Banner)
- Jalan Daan Mogot Km 11 atau area Jembatan Gantung, Kota Administrasi Jakarta Barat (Banner)
- Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat (Videotron)
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegas Yustinus Prastowo dalam keterangan resminya pada Minggu, 5 April 2026.
Menjaga Ruang Publik Tetap Inklusif dan Nyaman
Pemerintah menegaskan bahwa ruang publik Jakarta harus tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan. Aspek kepatutan dalam materi komunikasi visual di jalanan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar, apalagi jika menyangkut dampak psikologis bagi masyarakat luas.
Yustinus menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu jika masih menemukan iklan serupa yang melanggar norma kepatutan. Keputusan ini merupakan solusi atas masalah gangguan kenyamanan warga yang merasa terteror oleh visualisasi horor di ruang terbuka.
“Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta,” pungkas Yustinus. Bagi Anda warga Jakarta, jika masih melihat poster “Aku Harus Mati” di lokasi lain, jangan ragu untuk melaporkannya agar segera ditindaklanjuti demi kesehatan mental bersama.
Pelajaran Penting Bagi Industri Kreatif
Kasus pencopotan iklan film horor ini menjadi pengingat keras bagi para pembuat film dan agensi periklanan. Kreativitas tentu tidak dilarang, namun penempatan materi promosi harus tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Jangan sampai niat hati ingin viral, justru berujung pada kerugian karena iklan ditertibkan paksa akibat melanggar etika publik. – Cahyono –
- Berita Jakarta terbaru
- cara melaporkan iklan luar ruang yang tidak ramah anak di jakarta
- dampak poster film menyeramkan pada psikologis anak remaja
- Headline
- Iklan Film Horor
- Kesehatan Mental Anak
- kriteria materi promosi film di ruang publik sesuai aturan dki jakarta
- lokasi pencopotan iklan film horor di jakarta pusat dan barat
- Pemprov DKI Jakarta
- Penertiban Iklan
- Poster Film Viral
- tindakan tegas pemprov dki jakarta terhadap iklan videotron horor
- Yustinus Prastowo