Keputusan Kasasi pada Desember 2025 lalu menghantam Arief dengan hukuman sangat berat: 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 222,7 miliar. “Namun dari amanah itu saya justru dikriminalisasi,” tulis Arief dalam postingannya, menegaskan posisinya yang merasa dizalimi oleh sistem.
Pakar Hukum Soroti Hilangnya Niat Jahat (Mens Rea)
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, menyebut ekspresi publik ini muncul secara natural karena ketidakadilan yang terlalu kasat mata. “Masak iya, orang yang tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun dari kebijakannya menyelamatkan ribuan nyawa saat pandemi Covid, malah dituduh korupsi,” tegas Syarif.
Analisis tajam juga datang dari Guru Besar Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. Ia secara tegas menyatakan bahwa dalam perkara Arief Pramuhanto tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat. Mudzakkir membeberkan tiga alasan kuat:
- Arief hanya menjalankan perintah jabatan yang sah.
- Peristiwa terjadi dalam kondisi darurat pandemi yang membutuhkan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan manusia.
- Pengadilan Negeri sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief.
Menurut Mudzakkir, situasi ini sangat mengkhawatirkan bagi para pimpinan BUMN lainnya. Tanpa adanya niat jahat untuk memperkaya diri, sebuah kebijakan di masa darurat seharusnya dipandang sebagai keputusan manajerial, bukan tindak pidana korupsi. Kini, publik terus memantau apakah keadilan akan benar-benar tegak ataukah pengabdian profesional di negeri ini akan terus berakhir di balik jeruji besi. (*)